Tempat Sunat Terdekat - Khitan pernah disyariatkan oleh Nabi Ibrahim AS salah satu tujuannya untuk sahnya ibadah shalat. Demikian pernah diterangkan KH A Asrofi dikala memberikan taushiyah .
Kecuali sebagai sarana sahnya shalat, khitan dikatakannya juga bertujuan untuk menghilangkan najis dan mengislamkan seorang hamba secara kaffah. Seorang buah hati yang mengerjakan khitan karenanya setelah itu ibadah shalatnya menjadi resmi dan najis yang terdapat dikemaluannya langsung hilang sebab qulub (ujung kemaluan) telah dipotong.
Menurut Asrofi penceramah asal Jepara, khitan yang dilakukan dikala ini tentu benar-benar berbeda pada era kenabian. Waktu itu, cocok keterangannya Nabi Ibrahim mengerjakan khitan pada umur 80 tahun. Untuk memotong genitalianya, tambahnya dilakukan sendiri dan menggunakan alat pemotong yang besar.
Dikakatan bagian dari syari’at Nabi Ibrahim, sebab yakni representasi dari jiwa pengorbanan dan sekalian kebersihan atau kefitrahan manusia. Sebagaimana keterangan sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim sebagai berikut: “Fitrah itu ada lima; khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.”
Khitan secara etimologis yakni wujud fiil madhi dari “khatana” yang mempunyai makna memotong. Walaupun secara terminologi menurut ulama fikih madzhab Syafi’i yakni memotong “kulfah”, kulit yang membungkus bagian ujung dzakar sehingga menjadi terbuka, terutama bagi laki-laki. Walaupun bagi perempuan yakni memotong bagian bawah kulit yang disebut nawat yang berada di bagian atas farj (kemaluan perempuan).
Lebih dari itu, khitan menurut pandangan ulama madzhab Syafi’i peraturannya seharusnya bagus bagi laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana pendapat ulama madzhab Hambali. Walaupun menurut pendapat ulama madzhab Hanafi dan Maliki peraturannya sunnah bagi laki-laki dan dianjurkan bagi perempuan.
Lalu, apa saja prasyarat resmi dalam mengerjakan khitan? Dalam kitab-kitab fikih tak dijumpai prasyarat resmi dalam khitan secara eskplisit, akan melainkan terdapat cara dalam khitan tersendiri. Sebagaimana pendapat ulama madzhab Syafi’i, bahwasanya khitan itu seharusnya dilakukan setelah baligh (dewasa).
Tetapi, pelaksanaannya juga sunah dilakukan pada dikala bayi berumur tujuh hari dari kelahirannya, terkecuali situasi bayi hal yang demikian lemah yang dikhawatirkan akan berpengaruh buruk padanya, karenanya pelaksanaannya dapat ditunda sampai dia dewasa.
Kecuali itu, disunahkan dalam mengkhitan bagi laki-laki yakni meliputi pangkal kuluf (kulit yang menutupi pucuk zakar sehingga tak ada tersisa kulit yang tergantung). Atas dasar itu, karenanya mengkhitan laki-laki yakni memotong kulit kuluf yang menutupi pucuk zakar (hasyafah)sehingga tak ada lagi kotoran yang berkumpul di bawahnya, dan manusia merasakan kebebasan dalam buang air.
Walaupun khitan bagi perempuan itu dengan memotong kulit yang menutupi bagian atas farjinya, di atas daerah masukanya zakar. Wujudnya seperti jengger ayam jantan. Jika seharusnya dipotong yakni kulit bagian atasnya tanpa mencabutnya (tanpa menghilangkan semuanya).
Jadi hikmah Khitan 1. Khitan yakni kemulian syariat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala peruntukkan untuk hambaNya, memperbagus keindahan zhahir dan bathin, menyempurnakan agama.
2. Sebagai pedoman ‘ubudiah terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana dahulu, bahwa memberi pedoman pada alat pendengar atau badan pada budak sahaya sebagai pedoman penghambaan diri mereka terhadap majikannya. Maka budak hal yang demikian lari dari majikannya, dia dikembalikan kepadanya melalui perantara pedoman hal yang demikian.
Jika tak ada yang mengingkari, barangsiapa yang telah berkhitan dengan memotong kulit hal yang demikian, berarti dia telah menghambakan dirinya terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga semua orang mengetahui, barangsiapa yang mengerjakan khitan, berarti dia yakni hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3. Khitan yakni kesucian, kebersihan dan hiasan bagi hambaNya yang hanif.
4. Dengan berkhitan -terutama seorang wanita- dapat menetralkan nafsu syahwat. Maka diizinkan tak berkhitan, karenanya akan sejajar dengan perilaku hewan. Dan seandainya dipotong habis, karenanya membuat dia akan sama dengan benda mati, tak mempunyai rasa. Oleh karenanya, kita menerima, orang yang tak berkhitan, bagus dia laki-laki maupun perempuan, tak puas dengan jima` (hiperseks). Dan sebaliknya, kekeliruan dikala mengkhitan bagi wanita, dapat membuatnya menjadi dingin terhadap laki-laki.
5. Bagi wanita yang berkhitan dapat mencerahkan wajah dan memuaskan pasangan.
6. Setan berdiam pada daerah-daerah yang kumal, termasuk pada kulit yang tak berkhitan. Setan meniupkan pada genitalianya, yang tak dia tiup pada orang yang berkhitan
Tempat Sunat Terdekat, klnik Pratama Swa Sleman
Bagi anda warga Yogyakarta di daerah Sleman khususnya, jika anda sedang mencari Tempat Sunat Terdekat ada baiknya anda datang ke klinik Pratama Swa.Klinik Pratama Swa melayani sunat/khitan modern dengan kelebihan
- Hasil sunat/khitan lebih rapi
- Perawatan setelah khitan tdk ribet
- Bisa langsung berenang mandi+ berendam biar cpt lepas klemnya
- Tidak perlu bolak balik kontrol setelah khitan, cukup wa saja
- Bisa langsung bersepeda, maen bola setelah khitan
Klinik Pratamaswa yang berlokasi di Jl. Salak – Turi Km 4 Kadisobo Trimulyo Sleman Yogyakarta , atau dapat telpon ato wa di no telepon 0274 453 0416 / +62 821-3545-6784 atau bisa langsung chat admin kami dengan klik link berikut
http://bit.ly/InformasiKlinikSwa (akan langsung terhubung dengan wa admin kami )
Program Pelayanan Unggulan di Klinik Pratama SWA
Layanan Pasien Umum 24 jam
Melayani pasien dengan semua keluhan dengan dokter stand by 24 jam (tidak hanya kasus emergency )
Layanan KIA 24 jam
Melayani pasien KB, ANC, dll dengan bidan stand by 24 jam
Layanan Farmasi
Melayani kebutuhan obat pasien selama 24 jam (semua pasien yang diperiksa langsung mendapatkan obat)
No comments:
Post a Comment